Bimtek Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Kebijakan Nasional 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Kebijakan Nasional adalah bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan kebijakan nasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Harmonisasi Peraturan Daerah dilakukan untuk mengkaji secara komprehensif suatu rancangan peraturan perundang-undangan agar rancangan peraturan tersebut dalam berbagai aspek, telah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Otonomi daerah memberikan kewenangan luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan potensi lokal. Salah satu instrumen utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit Perda yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, terutama kebijakan nasional. Hal ini dapat menghambat integrasi kebijakan nasional dan menimbulkan konflik kewenangan antar pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk menyelaraskan peraturan di tingkat lokal dengan regulasi nasional. Harmonisasi Peraturan Daerah dengan kebijakan nasional merupakan kebutuhan mendesak dalam era otonomi daerah. Ketidaksesuaian regulasi dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan hambatan pembangunan. Dan menjadi solusi efektif dalam membangun kapasitas aparatur daerah agar dapat merumuskan Perda yang harmonis, legal, dan aplikatif. Pemerintah pusat dan daerah perlu terus bersinergi dalam meningkatkan efektivitas kegiatan melalui pendekatan partisipatif, kontekstual, dan berbasis kebutuhan daerah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Kebijakan Nasional 2025/2026