Bimtek Peraturan Terbaru Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Sesuai Perpres dan Permen PUPR 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat dan Daerah Se Indonesia
Bimtek Peraturan Terbaru Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah sesuai Perpres dan Permen PUPR adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penerapan peraturan terbaru terkait pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
Bimtek Peraturan Terbaru Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi sesuai Perpres dan Permen PUPR Tahun 2025. Pelatihan ini ditujukan bagi PPK, pejabat pengadaan, penyedia jasa, dan pihak terkait agar mampu melaksanakan proses pengadaan konstruksi secara efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan terbaru. Materi mencakup penyesuaian dokumen pemilihan, kontrak, dan penerapan prinsip value for money. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan mendapatkan pembaruan regulasi terkini serta strategi implementasi pengadaan konstruksi yang profesional dan tepat guna di lingkungan pemerintah.
Tujuan Bimtek:
- Memahami peraturan terbaru terkait pengadaan jasa konstruksi, termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025), serta Permen PUPR yang relevan.
- Meningkatkan pemahaman mengenai proses pengadaan jasa konstruksi, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, hingga pengawasan.
- Memastikan penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
- Meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugas mereka.
- Mengetahui dan memahami ketentuan teknis, prosedur, dan persyaratan administrasi dalam pengadaan langsung pekerjaan konstruksi (jika ada).
- Memastikan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025).
- Permen PUPR terkait jasa konstruksi.
- Prosedur pengadaan jasa konstruksi, termasuk penyusunan dokumen tender, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, dan penyusunan kontrak.
- Penilaian kewajaran harga dan pengelolaan risiko dalam pekerjaan konstruksi.
- Penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan jasa konstruksi.
- Pengadaan langsung pekerjaan konstruksi (jika ada).
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 1104-00-00/014/III/2024 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Peraturan Terbaru Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Sesuai Perpres dan Permen PUPR 2025/2026