Bimtek Manajemen Penataan Kewenangan Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Manajemen Penataan Kewenangan Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola dan menata kewenangan yang terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pelatihan ini membahas berbagai aspek terkait otonomi daerah, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di berbagai tingkatan. pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat di mana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Manajemen Penataan Kewenangan Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota 2025/2026