Info Bimtek Pelatihan Good Corporate Governance GCG Untuk BUMD Dan BUMN 2024 -2025
Dengan Hormat
Perusahaan secara bertahap dan berkesinambungan telah berupaya untuk menerapkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau disebut Good Corporate Governance (GCG).Penerapan GCG berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD khususnya Pasal 92, dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran.Tujuan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah agar pengelolaan BUMD dapat dilakukan secara profesional, efisien dan efektif dengan memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD guna memaksimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai secara optimal
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance GCG Untuk BUMD Dan BUMN
- Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip – prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran) dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
- Terlaksananya pengelolaan perusahaan secara profesional dan mandiri.
- Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh organ perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Info Bimtek Pelatihan Good Corporate Governance GCG Untuk BUMD Dan BUMN 2024 -2025