Bimtek Nasional Evaluasi Penawaran Dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun 2024
Dengan Hormat
Setiap pekerjaan membutuhkan biaya. Penanggung jawab kegiatan yang memiliki kepentingan untuk mewujudkan hasil pekerjaan tersebut bertanggung jawab atas ketersediaan kebutuhan biayanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK 2017), penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dilakukan sendiri atau oleh pihak lain melalui ikatan perjanjian kerja atau kontrak. Untuk menghasilkan pekerjaan jasa konstruksi sesuai dengan kemampuan pembiayaan, penanggung jawab pekerjaan jasa konstruksi perlu menyusun biaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hasil penyusunan biaya merupakan harga perkiraan sendiri (HPS). Penyusunan biaya dapat dilakukan sendiri atau langsung oleh penanggung jawab pekerjaan, melalui tim penyusun biaya yang dibentuknya, atau melalui penyedia jasa yang memiliki keahlian dalam penyusunan kebutuhan biaya
Tujuan Bimtek Nasional Evaluasi Penawaran Dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun2024
Memberikan pemahaman kepada Kelompok Kerja (POKJA) agar dapat mengevaluasi penawaran dari pelaku usaha yang menawar dibawah 80% dari HPS
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional Evaluasi Penawaran Dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun2024