Bimtek Bidang Keuangan

Jadwal Bimtek Akuntansi Pelaporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD

Bimtek Akuntansi Pelaporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBN /APBD

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme PPAPBD merupakan suatu rangkaian prosedurpengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antaralain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD). Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentukpengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-Asas UmumPemerintahan yang Baik (AUPB).

Bimtek Akuntansi Pelaporan Pertangungjawaban APBD

AKUNTASI LAPORAN PERTANGUNGJAWABAN APBD

Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 mewajibkan Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) berupa Laporan Keuangan. Untuk terciptanya keseragaman dalam penyusunan Laporan keuangan maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan juga didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan financial yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain peran sentral Kepala Daerah yang bertanggungjawab dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdapat beberapa peran pendukung yang memberikan kontribusi penting dalam akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pemeran utama. Pihak yang paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola keuangan daerah adalah SKPD yang setiap hari bertemu dengan transaksi. Maka, penguatan kinerja SKPD akan meningkatkan kualitas kinerja daerah terutama dalam tata kelola keuangannya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Akuntansi Pelaporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBN /APBD