Bimtek Bidang Pemerintahan, Bimtek Diklat Pilihan

INFO BIMTEK KEHUMASAN DAN PROTOKOLER TAHUN 2023

INFO BIMTEK KEHUMASAN DAN PROTOKOLER TAHUN 2023

INFO BIMTEK KEHUMASAN DAN PROTOKOLER TAHUN 2023

Dengan Hormat

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberi kewenangan lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Daerah dituntut untuk lebih mandiri dan menentukan aktivitas yang akan dilaksanakan.

Bagian Humas dan Protokoler adalah unsur pembantu Asisten Administrasi Umum di bidang informasi dan media, bidang protokoler, bidang dokumentasi dan publikasi.

Bagian Humas dan Protokoler mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi,  petunjuk teknis penyelenggaraan bidang informasi dan media, bidang protokoler dan bidang dokumentasi dan publikasi.

Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang hubungan masyarakat dan protokoler;
  2. penyusunan program dan kegiatan bidang hubungan masyarakat dan protokoler;
  3. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang hubungan masyarakat dan protokoler;
  4. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada Sub Bagian Informasi dan Media, Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi;
  5. penyusunan konsep petunjuk teknis yang meliputi kegiatan protokol, penerbitan, pemberitaan dan kepustakaan sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas pada Bagian Humas dan Protokoler
  6. pengkoordinasian permasalahan yang meliputi protokoler, pemberitaan dan dokumentasi sesuai rencana kerja dalam upaya meningkatkan pembangunan bidang Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kota;
  7. pengaturan dan pengawasan kegiatan pemberitaan baik melalui media cetak, elektronik serta mendistribusikan bahan-bahan penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku guna memperjelas kebijakan pimpinan Pemerintah Kota;
  8. perumusan alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyiapan sarana dan prasarana kehumasan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kota;
  9. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang hubungan masyarakat, peliputan dan dokumentasi, dan protokol;
  10. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti INFO BIMTEK KEHUMASAN DAN PROTOKOLER TAHUN 2023