Diklat Bimtek Re Akreditasi Puskesmas / Persiapan Survei Ulang Puskesmas
Dengan Hormat
Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.
Manfaat apa yang anda dapatkan
Setelah ikut Diklat Bimtek Re Akreditasi Puskesmas / Persiapan Survei Ulang Puskesmas, peserta akan mampu:
Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.
Apa saja yang dibahas Diklat Bimtek Re Akreditasi Puskesmas / Persiapan Survei Ulang Puskesmas
Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
Diklat Bimtek Re Akreditasi Puskesmas / Persiapan Survei Ulang Puskesmas
Sasaran Peserta
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
Kepala Puskesmas
Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Diklat Bimtek Re Akreditasi Puskesmas / Persiapan Survei Ulang Puskesmas