Bimtek Undang Undang Nomor.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se- Indonesia
Dengan Hormat
Sehubungan dengan telah ditetapkanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berikut disampaikan
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
|
|||
a.
|
pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
|
||
b.
|
pengelolaan TKD;
|
||
c.
|
pengelolaan Belanja Daerah;
|
||
d.
|
pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
|
||
e.
|
pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
|
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Undang Undang Nomor.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah