Blog
Bimtek Undang Undang Nomor.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Bimtek Undang Undang Nomor.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se- Indonesia
Dengan Hormat
Sehubungan dengan telah ditetapkanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berikut disampaikan
|
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
|
|||
|
a.
|
pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
|
||
|
b.
|
pengelolaan TKD;
|
||
|
c.
|
pengelolaan Belanja Daerah;
|
||
|
d.
|
pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
|
||
|
e.
|
pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
|
||
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Undang Undang Nomor.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah