Bimtek Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip Organisasi 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat. Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Dengan adanya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan.
Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip Organisasi adalah dua aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan organisasi yang saling berkaitan. Tata naskah dinas mengatur tentang bagaimana naskah dinas dibuat, disusun, dan didistribusikan, sementara manajemen arsip berkaitan dengan pengelolaan arsip dari penciptaan hingga pemusnahan. Keduanya bertujuan untuk menciptakan efisiensi, keteraturan, dan akuntabilitas dalam administrasi dan komunikasi organisasi.
Point penting dalam Bimtek ini meliputi:
- Tata cara penyusunan surat resmi seperti surat edaran, surat keputusan, surat permohonan, dan surat undangan sesuai kaidah yang benar.
- Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, meliputi pemilahan, pemeliharaan, penyimpanan, dan pemusnahan arsip.
- Penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan arsip dan tata naskah, termasuk naskah dinas elektronik dengan keamanan informasi yang baik.
- Implementasi peraturan terbaru terkait tata naskah dan kearsipan seperti Permendagri No. 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2014.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip Organisasi 2025/2026