Bimtek Tata Cara Permintaan, Penerimaan, dan Distribusi Barang dan Aset 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat dan Daerah Se Indonesia
Prosedur permintaan, penerimaan, dan distribusi barang dan aset melibatkan beberapa tahapan. Permintaan barang dilakukan oleh unit pengguna, dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan. Penerimaan barang melibatkan pemeriksaan fisik dan pencatatan, sementara distribusi melibatkan pengepakan, pengemasan, dan pengiriman barang ke pemohon. Pengelolaan barang dan aset merupakan bagian penting dalam administrasi pemerintahan. Proses permintaan, penerimaan, dan distribusi barang serta aset harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan operasional dapat terpenuhi secara efektif serta menghindari pemborosan dan penyalahgunaan barang milik negara atau daerah.
Permintaan barang dan aset diawali dengan identifikasi kebutuhan oleh unit kerja atau bagian pemohon. Proses ini dilanjutkan dengan penyusunan formulir permintaan barang (sering dikenal sebagai Formulir Permintaan Barang, FPB) yang memuat rincian jenis barang, jumlah, dan alasan kebutuhan. Permintaan ini kemudian diajukan kepada bagian pengelola barang atau aset untuk diverifikasi dan disetujui sesuai anggaran dan ketersediaan. Setelah proses pengadaan atau pemesanan dilakukan oleh bagian pengelola, barang yang diterima akan diperiksa oleh tim penerima berdasarkan dokumen surat jalan dan spesifikasi barang yang dipesan. Pemeriksaan meliputi kuantitas, kualitas, serta kondisi fisik barang. Jika sesuai, maka dibuat berita acara penerimaan barang sebagai bukti sah masuknya barang ke dalam daftar aset atau persediaan instansi. Tata cara permintaan, penerimaan, dan distribusi barang dan aset harus dilakukan secara sistematis dan sesuai aturan. Proses yang baik akan menjamin kelancaran operasional, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pengelolaan barang milik pemerintah.
Tujuan Bimtek:
- Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang pengelolaan aset daerah, khususnya dalam proses permintaan, penerimaan, dan distribusi.
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengelolaan aset.
- Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
Materi Bimtek:
- Permintaan Barang/Aset: Tata cara pengajuan permintaan barang/aset, penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), dan pengajuan usulan kebutuhan barang/aset.
- Penerimaan Barang/Aset: Prosedur penerimaan barang/aset, pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang/aset, serta pencatatan penerimaan barang/aset.
- Distribusi Barang/Aset: Tata cara distribusi barang/aset kepada pengguna, pemantauan distribusi, dan pelaporan distribusi barang/aset.
- Peraturan Perundang-Undangan: Regulasi terkait pengelolaan aset daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
- Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA): Penggunaan SIMBADA dalam pengelolaan aset daerah.
- Penilaian Aset: Tata cara penilaian aset daerah.
- Penghapusan Aset: Tata cara penghapusan aset daerah.
- Inventarisasi dan Pelaporan: Prosedur inventarisasi dan pelaporan aset daerah.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Tata Cara Permintaan, Penerimaan, dan Distribusi Barang dan Aset 2025/2026