Jadwal Bimtek Sekretariat Daerah

Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat dan Daerah Se Indonesia

Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah pelatihan teknis yang bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan kepada aparatur pemerintah dalam penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah. LKjIP sendiri merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang membantu meningkatkan kinerja organisasi pemerintah agar lebih akuntabel dan transparan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen resmi yang disusun oleh instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya selama satu tahun anggaran. Penyusunan LKjIP ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian kinerja, serta sebagai dasar perbaikan kinerja di masa depan. Penyusunan LKjIP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014. 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Substansi LKjIP ini adalah untuk menginformasikan capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dalam Tahun 2019, yang terkait dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahun 2019, sekaligus merupakan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan instrumen akuntabilitas kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian program dan kegiatan suatu instansi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penyusunan LKjIP yang baik dan sesuai ketentuan memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi, metodologi pengukuran kinerja, dan penyajian data yang akurat. Tata Cara Penyusunan LKjIP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyusun laporan yang sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Manajemen Rapat, Notulensi, dan Dokumentasi Pimpinan

Tujuan Bimtek

  1. Memahami regulasi penyusunan LKjIP.
  2. Meningkatkan kemampuan analisis dan pelaporan kinerja.
  3. Menyusun LKjIP sesuai format resmi.
  4. Menjamin keterpaduan LKjIP dengan dokumen perencanaan.
  5. Mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Materi Bimtek

  1. Regulasi dan prinsip penyusunan LKjIP.
  2. Penyusunan indikator dan target kinerja.
  3. Metode pengumpulan dan analisis data.
  4. Penulisan dan format LKjIP.
  5. Integrasi LKjIP dengan RPJMD, Renstra, dan Renja.
  6. Pemanfaatan aplikasi/sistem informasi LKjIP.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 1104-00-00/014/III/2024 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025/2026




Posting Terkait