BIMTEK SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2O TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Perpers No 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Ini Bertujuan Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Men5rusun Standar Harga Satuan Pada Masingmasing Daerah Yang Selanjutnya Digunakan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar Harga Satuan Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional Dalam Peraturan Presiden Ini Digunakan Untuk Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran I Dalam Peraturan Presiden Ini Mengatur Mengenai Batas Tertinggi Yang Tidak Boleh Dilampaui, Baik Dalam Perencanaan Anggaran Maupun Pelaksanaan Anggaran, Yang Terdiri Dari: 1. Satuan Biaya Honorarium; 2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor; Dan 4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2O TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH