Bimtek Bidang BLU/BLUD, Bimtek Bidang Puskesmas, Bimtek Bidang Rumah Sakit

Bimtek Sistim Pengendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit / RSUD / Puskesmas

Bimtek Sistim Pengendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit / RSUD / Puskesmas

Dengan Hormat

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit.
  6. Membangun kesadaran
    Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.

Bimtek Sistim Pengendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit / RSUD / Puskesmas

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Pengenalan bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
  2. Menilai dan mengelola resiko fraud di rumah sakit.
  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit.
  4. Penyusunan kurikulum dan sistem pengaduan kecurangan JKN.
  5. Teknis deteksi potensi fraud dengan metode analisis data klaim.
  6. Persiapan investigasi potensi fraud.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sistim Pengendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit / RSUD / Puskesmas