Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penerapan Sistem Merit Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga Dan Provinsi/Kab/Kota Tahun 2025/2026

Bimtek Penerapan Sistem Merit Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga Dan Provinsi/Kab/Kota Tahun 2025/2026

Bimtek Penerapan Sistem Merit Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan  Kementerian/Lembaga Dan Provinsi/Kab/Kota Tahun 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Penerapan system Merit sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja yang unggul terutama dalam penentuan Jabatan yang mengutakan pertama adalah kinerja, kedua kompetensi dan ketiga kualifikasi,sebagai salah satu syarat untuk mengajukan formasi Jabatan setiap instansi pemerintah Pusat maupun Daerah.

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung.

Perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui UU No. 20 Tahun 2023 menjadi titik krusial dalam reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tahun 2025, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dituntut untuk semakin adaptif dan profesional dalam manajemen ASN, yang ditandai dengan penyusunan dan penerapan analisis jabatan (Anjab) serta analisis beban kerja (ABK) yang berbasis sistem merit.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum  : 01-00-00/635/XI/2018  Mengharapkan Keikutsertaan  Pemerintah Daerah  Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penerapan Sistem Merit Sesuai Dengan Perubahan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Penyusunan ANJAB ABK Dalam Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Terbaru Dilingkungan Kementerian/Lembaga Dan Provinsi/Kab/Kota Tahun 2025/2026