Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 – 2026

Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 - 2026

Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 – 2026

Dengan Hormat

Dalam rangka mencapai maksud tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan intern yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.Menyimak Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 Pasal 2 menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 bertujuan untuk, antara lain pada huruf b yang menyebutkan meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, ketersediaan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan harus dapat mencerminkan kebutuhan riil serta berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga

TUJUAN REVIU RKBMD

Adapun tujuan pokok dari reviu RKBMD,

  1. Memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBMD dengan ketentuan penyusunan RKBMD yang berlaku.
  2. Organisasi Perangkat Daerah memperoleh keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBD dengan ketentuan penyusunan RKBD yang berlaku. APIP tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penyusunan dan kebenaran angka RKBD yang diusulkan karena hal tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab Pengguna Barang

Para Instansi Pemerintah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintah Daerah  terkait untuk mengikuti Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 – 2026