Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 – 2026
Dengan Hormat
Dalam rangka mencapai maksud tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan intern yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.Menyimak Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 Pasal 2 menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 bertujuan untuk, antara lain pada huruf b yang menyebutkan meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, ketersediaan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan harus dapat mencerminkan kebutuhan riil serta berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga
TUJUAN REVIU RKBMD
Adapun tujuan pokok dari reviu RKBMD,
- Memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBMD dengan ketentuan penyusunan RKBMD yang berlaku.
- Organisasi Perangkat Daerah memperoleh keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBD dengan ketentuan penyusunan RKBD yang berlaku. APIP tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penyusunan dan kebenaran angka RKBD yang diusulkan karena hal tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab Pengguna Barang
Para Instansi Pemerintah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Reviu RKBMD Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 2025 – 2026