Bimtek Protokoler /Protokol Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan 2025
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam negara pemerintah ataupun masyarakat,
Tujuan Bimtek Protokoler /Protokol Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan 2025
- Memberikan pemahaman mengenai peraturan dan tata cara keprotokolan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan koordinasi, dan sinergi antar instansi dalam melaksanakan tugas keprotokolan serta memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Protokoler /Protokol Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan 2025