Bimtek Proses Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
proses verifikasi dan rekonsiliasi data penatausahaan dan pertanggungjawaban sebagai proses dasar dalam menyajikan laporan keuangan yang tepat dengan SIPKD:
PENATAUSAHAAN:
- Pastikan nilai saldo sisa Kas Bendahara Pengeluaran di report BKU Pengeluarantiap akhir bulan sama dengan nilai sisa Kas Bendahara Pengeluaran di report SPJ Fungsional Pengeluaran per bulan.
- Pastikan nilai saldo sisa Kas Bendahara Penerimaan di report BKU Penerimaantiap akhir bulan sama dengan nilai sisa Kas Bendahara Penerimaan di report SPJ Fungsional Penerimaan per bulan.
- Apabila poin pertama di atas tidak terpenuhi, lakukan proses pengecekan berikut:
- Pastikan BPK yang telah diBKUkan, sudah diSPJkan juga. Atau sebaliknya.
- Pastikan tanggal BKU sesuai atau berada di bulan yang sama dengan tanggal BPK, dan pastikan juga tanggal Buku di Pertanggungjawaban UP/GU/TU berada di bulan yang sama dengan tanggal BPK. Atau singkatnya, bulan BKU BPK seharusnya sama dengan bulan Buku.
- Untuk memudahkan proses pengecekan, eksekusi Query Tools nomor 1, 2 dan 3.
- Apabila poin kedua di atas tidak terpenuhi, lakukan proses pengecekan berikut ini:
- Pastikan bahwa seluruh TBP dan STS sudah diBKUkan.
- Untuk memudahkan proses pengecekan, eksekusi Query Tools nomor 4 dan 5.
- Lakukan juga pengecekan berikut ini untuk men-support Pertanggungjawaban, khususnya kesiapan nilai rekening-rekening RK SKPD dan RK PPKD:
- Pastikan SP2D yang telah diBKUkan di BUD (Validasi Kas Daerah), sudah diBKUkan juga di Bendahara Pengeluaran SKPD. Atau sebaliknya.
- Pastikan seluruh STS yang telah diBKUkan di BUD (Validasi Kas Daerah), sudah diBKUkan juga di Bendahara SKPD (Penerimaan atau Pengeluaran).
- Eksekusi Query Tools nomor 6, 7, 8 dan 9 sebagai pengecekan.
- Pastikan transaksi lainnya di Penatausahaan Pengeluaran sudah diBKUkan semua, seperti Pergeseran, Pelimpahan, Panjar dan Pajak. Eksekusi Query Toolsnomor
- 10 sebagai pengecekan.
Proses Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
PERTANGGUNGJAWABAN
- Sebagai pengecekan awal di Pertanggungjawaban sebaiknya eksekusi Query Tools nomor 11 sd 23 untuk memastikan bahwa proses mapping sudah dilakukan dengan baik.
- Tools 11 memastikan bahwa seluruh jurnal sudah memiliki pasangan Debet dan Kredit-nya. Sehingga tidak boleh ada jurnal yang masih NULL.
- Tools 12 memastikan bahwa seluruh nama bendahara SKPD telah dilekatkan dengan rekening RK SKPD dan hanya bendahara PPKD saja tidak dilekatkan.
- Tools 13, 14 & 15 memastikan bahwa seluruh rekening LRA APBD (LRA 13) telah dilekatkan dengan rekening-rekening LRA 64.
- Tools 16 & 17 memastikan bahwa rekening pendapatan dan belanja LRA APBD (LRA 13) telah dilekatkan dengan rekening-rekening Pendapatan dan Beban LO.
- Tools 18 memastikan bahwa rekening belanja modal LRA APBD (LRA 13) telah dilekatkan dengan rekening Aset Tetap (Neraca).
- Tools 19 & 20 memastikan rekening Pendapatan dan Beban LO telah dilekatkan dengan rekening Piutang dan Utang (Neraca).
- Tools 21 memastikan rekening-rekening Aset Tetap telah dilekatkan dengan rekening Utang Belanja Modal.
- Tools 22 memastikan rekening potongan (Non Anggaran) telah dilekatkan dengan rekening Utang PFK.
- Tools 23 memastikan jumlah jurnal role yang ada. Seharusnya jurnal role minimum sebanyak 100 rows.
- Cek Nomor Pengesahan Pertanggungjawaban UP/GU/TU, pastikan tidak ada nomor pengesahan yang sama pada nomor SPJ yang berbeda, karena bisa mengakibatkan terjadinya nilai jurnal yang belipat di menu Jurnal Belanja UP (LRA dan LO). Eksekusi Query Tools nomor 24 untuk pengecekan.
- Cek nomor STS, pastikan tidak ada nomor STS yang sama dengan nomor STS lainnya di SKPD yang berbeda, karena dapat mempengaruhi jurnal penyetoran atau pengembalian. Untuk pengecekan eksekusi Query Tools nomor 25.
- Pastikan seluruh data di tabel Jurnal telah terisi tanggal validnya, dimana bulannya tidak berbeda dengan bulan di tanggal bukti, dan tahun validnya berada di tahun anggaran yang benar. Untuk pengecekan eksekusi Query Tools nomor 26.
- Pastikan nilai sisa saldo Kas Bendahara Pengeluaran per akhir bulan di report Neraca Saldo Sebelum Penyesuaian sama dengan nilai sisa Kas Bendahara Pengeluaran di SPJ Fungsional Pengeluaran per bulan.
- Pastikan total nilai Belanja di LRA 13 per SKPD setiap akhir bulan sama dengan total nilai Realisasi di SPJ Fungsional Pengeluaran tiap bulan.
- Untuk penerimaan, dikarenakan nilai penerimaan yang tercantum di SPJ Fungsional Penerimaan merupakan nilai per bulan dan bukan nilai akumulasi dari bulan sebelumnya, maka total nilai Pendapatan di LRA 13 per SKPD setiap akhir bulan tertentu disamakan atau dicocokkan dengan jumlah nilai Penerimaan di SPJ Fungsional Penerimaan dari bulan pertama sampai dengan bulan tertentu.
- Cek nilai rekening RK SPKD dengan RK PPKD. Nilai rekening-rekenig RK SKPD di Neraca PPKD harus sama dengan nilai RK PPKD di Neraca SKPD masing-masing, agar proses jurnal eliminasi dapat berjalan dengan baik. Untuk memudahkan proses pengecekan, eksekusi Query Tools nomor 27 dan selisih antara RK PPKD dan RK SKPD adalah Nol.
Sebaiknya keempat belas tahap di atas dilakukan sebelum adanya pembuatan Jurnal Memorial, untuk memudahkan proses verifikasi. Dan apabila ada jurnal yang dibuat di Bukti Memorial, akan lebih baik jika Jenis Bukti yang dipilih adalah Penyesuaian LRA atau Penyesuaian LO, sehingga nilainya akan terpisah masuk ke dalam kolom Penyesuaian di report Neraca Saldo Setelah Penyesuaian. Apabila keempat belas tahap di atas sudah dilakukan dengan baik dan datanya sudah sesuai sampai dengan akhir tahun serta jurnal memorial telah dilaksanakan, lakukan langkah-langkah selanjutnya berikut ini:
- Untuk memastikan kevalidan data, cetak report Neraca Saldo Setelah Penyesuaian masing-masing SKPD per 31 Desember, pastikan total Debet sama dengan total Kredit di tiap kolom.
- Kemudian lakukan Jurnal Penutup LRA di masing-masing SKPD, pastikan nilai Debet dan Kredit-nya balance. Lalu isi tanggal validnya. Apabila tidak balance cetak report LRA 13, kemungkinan besar ada nilai di Report LRA 13 yang minus yang disebabkan karena ayat jurnal yang salah di Jurnal Memorial.
- Setelah Jurnal Penutup LRA diisi tanggal valid, lakukan Jurnal Penutup Surplus Defisit LRA di masing-masing SKPD. Pastikan nilai Debet dan Kredit-nya balance, lalu isi tanggal validnya.
- Selanjutnya lakukan Jurnal Penutup LO di masing-masing SKPD. Apabila Debet dan Kredit-nya tidak balance cetak Report LO, kemungkinan ada nilai di Report LO yang minus yang disebabkan karena ayat jurnal yang salah di Jurnal Memorial.
- Setelah semua jurnal penutup dilakukan, cetak Neraca Saldo Akhir masing-masing SKPD dan pastikan Debet dan Kredit-nya balance. Kemudian cetak Neraca SKPD masing-masing, pastikan total nilai Aset sama dengan total nilai Kewajiban ditambah Ekuitas (Nilai Aset = Nilai Kewajiban + Nilai Ekuitas).
- Lakukan kembali tahap di poin 14 untuk memastikan nilai RK PPKD dan RK SKPD tetap sama setelah adanya proses jurnal memorial. Hal ini agar proses jurnal eliminasi dapat berjalan dengan baik.
- Terakhir, lakukan proses Jurnal Eliminasi hanya di PPKD untuk mengeliminasi nilai di rekening RK PPKD dan RK SKPD, sehingga pada report Neraca Pemda tidak ada lagi rekening-rekening tersebut.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Proses Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)