Bimtek Proper ” Mekanisme Penilaian Proper Serta Penguatan Kapasitas Verifikasi Lapangan Proper”
Dengan Hormat
Proper telah menjadi contoh instrumen insentif dan disinsentif reputasi atau citra perusahaan untuk meningkatkan penaatan perusahaan di berbagai negara, antara lain : Filipina, Kolombia, dan Meksiko. Pada tahun 1996, Proper telah mendapatkan penghargaan Zero Emmission Award dari United Nation University Tokyo sebagai program inovatif dalam pengelolaan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup RepubIik Indonesia telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Untuk mendorong terwujudnya program tersebut, pemerintah telah menyiapkan insentif dalam bentuk informasi kepada publik bagaimana reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Perusahaan tersebut akan diberikan label Biru, Hijau atau Emas.
Pada awal pelaksanaannya, kebijakan proper secara khusus hanya mencakup upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dalam Program Kali Bersih (Prokasih). Kebijakan tersebut dikenal dengan nama Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Program Kali Bersih (Proper Prokasih) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Adapun bagi perusahaan yang tidak mempunyai kinerja pengelolan lingkungan yang tidak baik akan mendapatkan Label Merah dan Hitam yang akan disebarluaskan kepada publik. Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat mandatory sehingga haruslah dikelola secara cermat dan profesional. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, pemahaman terhadap kriteria penilaian dan penyiapan dokumen PROPER.
- Memberikan peserta pelatihan kemampuan dan pemahaman tentang pentingnya PROPER bagi Perusahaan dan memahami mekanisme penilaian PROPER.
- Memberikan peserta pelatihan kemampuan dan pemahaman serta kemampuan menyusun rencana dan menerapkan persyaratan PROPER secara komprehensif dan lintas fungsi di Perusahaan.
- Memberikan peserta pelatihan kemampuan dan pemahaman serta kemampuan dalam mengumpulkan data, melakukan benchmarking dan membuat laporan PROPER.
Materi Bimtek Proper
- Latar Belakang, Pengertian, dan Prinsip-prinsip PROPER
- Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
- Kriteria Penilaian Proper Hijau:
- Upaya Efisiensi Energi
- Reduksi Emisi Udara
- Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
- Sistem Manajemen Lingkungan
- Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
- Pengelolaan Community Development
- Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Proper ” Mekanisme Penilaian Proper Serta Penguatan Kapasitas Verifikasi Lapangan Proper”