Bimtek Bidang Aset Daerah

BIMTEK PERMENDAGRI NO 47 TAHUN 2021 – BIMTEK BARANG MILIK DAERAH/ BMD TAHUN 2022

BIMTEK PERMENDAGRI NO 47 TAHUN 2021 – BIMTEK BARANG MILIK DAERAH/ BMD TAHUN 2022

Dengan Hormat

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

BIMTEK PERMENDAGRI NO 47 TAHUN 2021 – BIMTEK BARANG MILIK DAERAH/ BMD TAHUN 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan  agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan  sesuai peraturan ini.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PERMENDAGRI NO 47 TAHUN 2021 – BIMTEK BARANG MILIK DAERAH/ BMD TAHUN 2022