Bimtek Penyusunan Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan Berdasarkan Permendagri Terbaru 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan berdasarkan Permendagri terbaru adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku. ini berfokus pada implementasi Permendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta pedoman penyusunan APBD. Perencanaan pembangunan daerah merupakan instrumen utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional secara terarah dan terukur. Agar perencanaan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Permendagri No. 84 Tahun 2022 menjadi pedoman penyusunan APBD tahunan, sementara Permendagri No. 90 Tahun 2019 mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan serta keuangan daerah. Terbaru, Inmendagri No. 2 Tahun 2025 memberikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Renstra OPD 2025–2029. Ketiga regulasi ini saling terintegrasi dan wajib menjadi acuan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Manfaat Bimtek Penyusunan Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan Berdasarkan Permendagri Terbaru 2025/2026 :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah karena proses perencanaan yang terstruktur dan terstandar sesuai klasifikasi dan kodefikasi terbaru, sehingga anggaran dapat dialokasikan tepat sasaran dan mendukung prioritas nasional serta kebutuhan daerah.
- Menjamin konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga ada keselarasan antara dokumen seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA, dan APBD. Ini membantu perangkat daerah menyusun dokumen yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memudahkan pengukuran dan evaluasi kinerja melalui penyusunan indikator kinerja dan tolok ukur capaian yang jelas pada setiap level program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dengan pemanfaatan sistem aplikasi terstandarisasi seperti SIPD yang mengikuti nomenklatur terbaru.
- Memperkuat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat perangkat daerah, sehingga target pembangunan dapat dicapai sesuai dengan visi, misi, dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, yang turut mempertimbangkan pencapaian indikator pembangunan nasional seperti pengentasan kemiskinan, SDGs, dan pengembangan potensi ekonomi daerah
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan Berdasarkan Permendagri Terbaru 2025/2026