Bimtek Penyusunan Laporan Pemakaian Aset dan Logistik Rumah Tangga 2025/2026
- Kepada Yt
- Pemerintah Pusat dan Daerah Se Indonesia
Penyusunan laporan pemakaian aset dan logistik rumah tangga adalah proses mencatat, menganalisis, dan melaporkan penggunaan aset dan logistik di lingkungan rumah tangga. Tujuannya adalah untuk memantau ketersediaan, penggunaan, dan efisiensi aset serta logistik, serta untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat terkait pengelolaan aset dan logistik. Dengan menyusun laporan pemakaian aset dan logistik rumah tangga secara teratur, rumah tangga dapat mengelola aset dan logistik dengan lebih baik, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan aset dan logistik rumah tangga merupakan bagian integral dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah. Aset dan logistik rumah tangga mencakup barang-barang yang digunakan dalam aktivitas perkantoran, seperti peralatan kantor, perlengkapan kerja, bahan habis pakai, serta barang pemeliharaan gedung dan fasilitas umum lainnya. Penyusunan laporan pemakaian aset dan logistik bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan barang milik negara atau daerah. Penyusunan laporan pemakaian aset dan logistik rumah tangga merupakan kegiatan penting dalam pengelolaan barang milik pemerintah. Laporan ini tidak hanya menjadi alat kontrol internal, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Materi Bimtek :
- Pengantar Pengelolaan Aset dan Logistik Rumah Tangga
- Prosedur Permintaan dan Penggunaan Barang Logistik
- Pencatatan dan Pendokumentasian Pemakaian Barang
- Penyusunan Laporan Pemakaian Aset dan Logistik
- Verifikasi, Evaluasi, dan Rekonsiliasi Data
- Tanggung Jawab Pengelola Barang dan Tata Arsip Laporan
- Simulasi dan Studi Kasus
Tujuan Bimtek :
- Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan pemakaian aset dan logistik secara tertib dan sistematis.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset dan barang kebutuhan rumah tangga instansi pemerintah.
- Menstandarkan format dan prosedur pelaporan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung efisiensi penggunaan barang serta mencegah terjadinya pemborosan dan penyalahgunaan aset/logistik.
- Meningkatkan kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan barang milik negara/daerah secara berkala.
- Mempermudah proses audit dan pertanggungjawaban, baik secara internal maupun eksternal.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Laporan Pemakaian Aset dan Logistik Rumah Tangga 2025/2026