Bimtek Desa/Lurah/Camat

Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kecamatan (LKjIP & LAKIP) 2025/2026

Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kecamatan (LKjIP & LAKIP) 2025/2026

Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kecamatan (LKjIP & LAKIP) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Penyusunan LKjIP dan LPPD merupakan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pegawai pemerintah, khususnya yang terlibat dalam penyusunan laporan kinerja, dalam memahami dan menerapkan prosedur serta standar yang berlaku dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Pengumpulan data dan informasi terkait capaian kinerja, Analisis data dan perhitungan capaian kinerja, Identifikasi permasalahan dan solusi, Penyusunan laporan secara sistematis dan komprehensif, Verifikasi dan validasi laporan.

Pentingnya LKjIP dan LAKIP terletak pada kemampuannya untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja instansi pemerintah kecamatan, serta menjadi dasar bagi perbaikan kinerja di masa depan. Melalui laporan ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien, serta tujuan pembangunan kecamatan dapat tercapai.

Dasar LAKIP mencakup lima komponen manajemen kinerja, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Pencapaian Kinerja, maka dari itu mekanisme penyusunan LAKIP memerlukan pemahaman dan kemampuan yang komprehensif, baik secara cara konseptual maupun teknis. Tujuan dari pelatihan ini ialah memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah tentang penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja, agar terwujud informasi kinerja yang terukur sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerjanya.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja
BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  RPJMDes Dan RKP Des " Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKP Des TA 2020"

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kecamatan (LKjIP & LAKIP) 2025/2026




Posting Terkait