Bimtek Penyusunan Data Yuridis dan Data Fisik dalam Pendaftaran Tanah 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Penyusunan Data Yuridis dan Data Fisik dalam Pendaftaran Tanah adalah pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data fisik dan data yuridis terkait pendaftaran tanah. Data fisik meliputi informasi mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah, sedangkan data yuridis mencakup informasi mengenai status hukum tanah, pemegang hak, serta beban lain yang membebaninya, penyusunan dan pemeliharaan data yuridis dan data fisik yang akurat merupakan fondasi penting dalam sistem pendaftaran tanah. Data yang baik memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung pengelolaan pertanahan yang efektif.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), data yuridis dan data fisik menjadi komponen utama yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah. Data yuridis berkaitan dengan status hukum hak atas tanah, sedangkan data fisik mencakup informasi tentang letak, batas, dan luas tanah. Penelitian ini berfokus pada pentingnya penyusunan kedua data tersebut dalam pendaftaran tanah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Data Yuridis dan Data Fisik dalam Pendaftaran Tanah 2025/2026