Bimtek Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sesuai Permendagri No 138 tahun 2017
Dengan Hormat
Berbagai keluhan pelayanan perizinan masih sering terjadi dimasyarakat misalnya mahal, kurang transparannya serta sulitnya prosedur. Dengan berlandaskan kondisi masyarakat sebagai pengguna layanan berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik serta mengantisipasi kekurangan terhadap kualitas layanan khususnya bidang perizinan, oleh karena itu pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 138 Tahun 2017 diharapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dapat meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. Selain itu sasaran penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa Penyelenggaraan PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
Selain itu Peraturan ini juga memuat bahwa Gubernur/Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan periainan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pendelegasian kewenangan tersebut meliputi penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
Materi Bimtek Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sesuai Permendagri No 138 tahun 2017
Penyelenggaraan PTSP Daerah tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. DPMPTSP dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan bentuk layanan seperti :
- pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan/atau kelurahan
- gerai layanan atau outlet;
- layanan keliling
- layanan antar jemput; dan/atau
- ayanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sesuai Permendagri No 138 tahun 2017