Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Standar Pelayanan Terpadu 2025
Dengan Hormat
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan n standar pelayanan yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2012 yang mengatur tentang tolok ukur pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi sejak 2019 menyediakan 124 layanan dari 25 instansi, baik internal, vertikal, BUMN/BUMD, dan perbankan, diharapkan dapat meningkatkan daya saing global Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam berusaha melalui pelayanan yang efektif dan efisien.
Sasaran penyusunan standar pelayanan ini mencakup beberapa aspek, antara lain memastikan setiap penyelenggara mampu menerapkan standar pelayanan publik secara konsisten, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan evaluasi berkala untuk menjamin pelayanan yang prima. Standar pelayanan yang telah disusun akan dipublikasikan baik secara elektronik maupun non-elektronik, guna memudahkan akses bagi masyarakat.
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Standar Pelayanan Terpadu 2025