BIMTEK PENILAIAN PAJAK DAERAH 2025
Dengan Hormat
Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam membina, merencanakan, mengkoordinasikan, perhitungan, penetapan, dan penanganan keberatan wajib pajak daerah dan BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan operasional pelaksanaan program kerja Bidang Perhitungan, Penetapan dan Penanganan Keberatan;
- Pelaksanaan perhitungan, penetapan pajak daerah dan BPHTB;
- Penanganan keberatan Wajib Pajak Daerah dan BPHTB;
- Pelaksanaan Rekonsiliasi Ketetapan dengan Penyetoran Pajak Daerah dan BPHTB; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUJUAN BIMTEK PENILAIAN PAJAK DAERAH 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan khususnya untuk melakukan penilaian pajak. Sasaran bimbingan teknis ini adalah aparatur / pejabat yang berhubungan dengan penilai pajak daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur penilai pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penilaian objek pajak
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti BIMTEK PENILAIAN PAJAK DAERAH 2025