Bimtek Penilaian Kinerja dan Prestasi Kerja ASN Fungsional Secara Objektif dan Akuntabel 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Penilaian kinerja dan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional secara objektif dan akuntabel dilakukan dengan prinsip-prinsip yang memastikan penilaian yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Penilaian kinerja dan prestasi kerja ASN fungsional yang objektif dan akuntabel akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Di era pemerintahan yang dinamis dan berorientasi pada hasil, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan krusial dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan pencapaian tujuan organisasi. Sistem manajemen kinerja yang efektif, yang diwujudkan melalui penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tepat dan penilaian prestasi kerja yang objektif, menjadi fondasi penting bagi pengembangan karir dan peningkatan kualitas ASN.
Para Peserta Akan Diberikan Pembekalan Tentang :
- Landasan hukum dan kebijakan terbaru terkait penilaian kinerja ASN fungsional sesuai dengan sistem merit dan manajemen ASN berbasis kinerja.
- Prosedur penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penentuan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur.
- Teknik penilaian kinerja berbasis hasil kerja, capaian target, perilaku kerja, serta kompetensi yang relevan dengan jabatan fungsional.
- Prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam evaluasi prestasi kerja untuk mendorong budaya kerja profesional.
- Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi dalam mendukung penilaian kinerja ASN secara digital dan terintegrasi.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penilaian Kinerja dan Prestasi Kerja ASN Fungsional Secara Objektif dan Akuntabel 2025/2026