Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK Tahun 2025
Dengan Hormat
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana alokasi khusus (DAK) non fisik yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional bidang kesehatan. BOK bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK Tahun 2025
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025 Bab 1 huruf B dan C yang menjelaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOK mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta dana BOK ini mendukung arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 berupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan dengan target utama pembangunan RKP 2025 yaitu percepatan penurunan angka kematian ibu dan stunting serta penguatan reformasi sistem kesehatan nasional.
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK Tahun 2025