Bimtek Bidang BLU/BLUD

BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI BLU DAN ASET PTNBH 2024 – 2025

BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI BLU DAN ASET PTNBH 2024 - 2025

BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI BLU DAN ASET PTNBH 2024 – 2025

Dengan Hormat

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan penambahan 5 universitas tersebut maka saat ini sudah 21 universitas negeri berstatus PTNBH. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  menargetkan semua PTN menjadi PTNBH pada tahun 2024. Dengan otonomi tersebut maka perguruan tinggi akan mempunyai kemandirian baik akademis maupun non akademis. PTNBH merupakan amanat  Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai Undang Undang tersebut maka otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif melalui penerapan  Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTNBH). Berkaitan dengan otonomi pengelolaan keuangan,  PTN dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu PTN yang merupakan Satuan Kerja, PTN Satuan kerja BLU dan PTN Badan Hukum (PTNBH).

Salah satu potensi  pendapatan yang dimiliki oleh PTNBH selain dari APBN adalah pemanfaatan aset. Aset PTNBH terbagi  menjadi 2, yaitu aset tetap (tanah) dan aset selain tanah. Aset tanah yang perolehannya dari dana  APBN merupakan Barang Milik Negara (BMN),  sedangkan aset tanah yang diperoleh dari hasil usaha PTNBH dan aset selain tanah merupakan aset PTNBH dan merupakan kekayaan PTNBH.Perbedaan status kepemilikan tersebut tentunya menyebabkan  perbedaan regulasi dalam pemanfaatkan kedua jenis aset tersebut. Untuk aset tanah dengan status BMN mengikuti ketentuan pemanfaatan BMN sedangkan pemanfaatan aset tanah bukan  BMN dan aset selain tanah diatur tersendiri oleh PTNBH.  Kewenangan untuk memberikan persetujuan pemanfaatan BMN merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN sedangkan kewenangan pemanfaatan aset PTNBH  menjadi kewenangan pimpinan PTNBH. Meskipun terdapat perbedaan regulasi dalam pemanfaatan aset, namun pendapatan dari pemanfaatan kedua jenis aset tersebut sepenuhnya menjadi pendapatan PTNBH.

Para pejabat Instansi Pemerintahan Perguruan Tinggi  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintahan Perguruan Tinggi BLU,PTNBH  terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI BLU DAN ASET PTNBH 2024 – 2025