Bimtek Pendaftaran Tanah Ulayat dan Pengakuan Hak Adat 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Pendaftaran Tanah Ulayat dan Pengakuan Hak Adat adalah program pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, mengenai proses pendaftaran tanah ulayat dan pengakuan hak-hak adat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pengakuan hak ulayat masyarakat adat dalam sistem hukum agraria nasional menghadapi tantangan signifikan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Meskipun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat, ketiadaan peraturan teknis yang jelas menyebabkan ketidakpastian hukum dan sering memicu konflik agraria antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengakuan hak ulayat dan tantangan integrasi hukum adat dalam hukum agraria nasional. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan yang berlaku dan literatur hukum untuk mengidentifikasi kesenjangan regulasi serta solusi ideal untuk perlindungan hak ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme verifikasi dan registrasi yang jelas telah menghambat perlindungan hak ulayat, menyebabkan ketidakpastian hukum, dan memicu konflik agraria, seperti yang terlihat dalam kasus Pulau Rempang. Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian ini mengusulkan pembentukan badan independen untuk verifikasi hak ulayat yang bekerja secara transparan, serta sistem pendaftaran hak ulayat berbasis digital yang responsif terhadap kearifan lokal.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pendaftaran Tanah Ulayat dan Pengakuan Hak Adat 2025/2026