Bimtek Bidang Lingkungan Hidup

Bimtek Pelatihan Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan

Bimtek Pelatihan Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan

Dengan Hormat

Pengertian AMDAL, Manfaat, Fungsi dan Tujuan AMDAL – AMDAL adalah singkatan dari “Analisis Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.Menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal sendiri telah dil
Mengapa Diperlukan AMDALKenapa diperlukan AMDAL, yaitu untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan tercantum didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah serta untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL memiliki beberapa komponen, diantaranya adalah,

  • PIL (Penyajian informasi lingkungan),
  • KA (Kerangka Acuan),
  • ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
  • RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
  • RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)

TUJUAN PELATIHAN : Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan

  • Peserta memperoleh wawasan dan pemahaman tentang kebijakan pembangunan dan perundangan lingkungan hidup
  • Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penyusunan dokumen Amdal
  • Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penilaian dokumen Amdal
  • Peserta mengetahui dan memahami keterkaitan aspek lingkungan hidup, aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan operasi/usaha.

PESERTA PELATIHAN : Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan

  • Para pejabat perusahaan yang terlibat dengan pengambilan keputusan, dan/atau kegiatan desain (rancangan),
  • Para pelaksana dan pimpinan operasional baik di lapangan maupun manajemen, khususnya yang bidang pekerjaannya akan berdampak kepada operasional rutin dan citra perusahaan
  • Para Kepala Teknik Tambang dan Kepala Penyelidik dalam lingkup usaha migas dan sumber daya alam lainnya
  • Para Tokoh Masyarakat dari sekitar kegiatan operasi perusahaan

MATERI PELATIHAN :Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan

  • Overview industri vs dampak lingkungan
  • Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan(Ekologi)
  • Hukum Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia
  • Pengertian, proses dan manfaat Amdal
  • Prosedur pelaksanaan Amdal
  • Diskripsi proyek (cara pengumpulan informasi, dll)
  • Skoping (pelingkupan)
  • Pembentukan Tim Amdal dan pengelolaan Tim
  • Penyusunan Kontrak Kerjasama dan Kerangka Acuan (Term of Reference)
  • Pengambilan keputusan,
  • Dokumen KA (Kerangka Acuan),
  • Dokumen Andal (Analisa Dampak Lingkungan),
  • Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan),
  • Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan),
  • Partisipasi masyarakat,
  • Baku Mutu Lingkungan,
  • Izin Lingkungan,
  • Analisis Resiko Lingkungan,
  • Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan keterkaitannya dengan Amdal
  • Studi Kasus: `lesson-learn’ dari kegiatan/perusahaan yang mempunyai problema lingkungan hidup

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pelatihan Penyusunan AMDAL Analis Dampak Lingkungan