Bimtek Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2024 -2025
Dengan Hormat
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia
Materi Bimtek Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2024 -2025
- Latar belakang lahirnya UU No.2 Th 2004
- Sebab-sebab timbulnya perselisihan hubungan industrial
- Jenis – jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
- Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung)
- Diskusi dan Tanya jawab
Para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Daerah Dan Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Perusahaan Swasta Terkait untuk mengikuti Bimtek Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2024 -2025