Bimtek Bidang Koperasi

Bimtek Panduan Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) PMK No.49 Tahun 2025/2026

Bimtek Panduan Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) PMK No.49 Tahun 2025/2026

Bimtek Panduan Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) PMK No.49 Tahun 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat dan Daerahb Se Indonesia

Bimtek Panduan Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan adalah pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus koperasi desa/kelurahan mengenai mekanisme pengajuan pinjaman sesuai peraturan terbaru tahun 2025. Pelatihan ini membahas persyaratan lengkap yang harus dipenuhi koperasi, seperti status badan hukum, Nomor Induk Koperasi, NPWP, dan dokumen administrasi pendukung lainnya. Peserta juga dipandu mengenai proses pengajuan ke bank milik negara (Bank Himbara), dengan detail mengenai besaran pinjaman maksimal Rp 3 miliar, suku bunga rendah 6% per tahun, tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang pinjaman selama 6-8 bulan.

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah diizinkannya penggunaan Dana Desa sebagai penjamin pinjaman koperasi. Bila koperasi gagal membayar pinjaman, Dana Desa—atau untuk kelurahan, dana dari APBD kabupaten/kota—bisa digunakan untuk menutup kewajiban tersebut. Namun, penggunaan dana ini tetap diawasi ketat dan diatur agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan di kemudian hari.

Langkah ini membuka peluang besar, tapi juga tanggung jawab yang tidak kecil. Oleh karena itu, koperasi perlu memperkuat manajemen internal dan memastikan tata kelola keuangan mereka berjalan transparan dan akuntabel. Lebih dari sekadar bantuan modal, PMK 49/2025 mendorong koperasi untuk naik kelas. Koperasi di desa kini ditantang untuk tidak hanya aktif di bidang simpan-pinjam, tetapi juga merambah sektor produktif seperti pertanian terpadu, pengolahan hasil tani, hingga pengelolaan BUMDes berbasis koperasi, program ini sejalan dengan semangat kemandirian desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Pemerintah berharap koperasi Merah Putih bisa menjadi lokomotif ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketergantungan terhadap kota, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  BIMBINGAN TEKNIS SAMARINDA | JADWAL BIMTEK SAMARINDA TAHUN 2022/2023

Tujuan Bimtek :

  • Memahami ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
  • Meningkatkan kapasitas pengurus koperasi desa/kelurahan dalam mengakses, mengajukan, dan mengelola pinjaman dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara efektif.
  • Mendukung pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan melalui pendanaan pinjaman yang tepat sasaran.
  • Membekali pengurus koperasi dengan pemahaman prosedur administrasi, persyaratan, dan mekanisme pengajuan pinjaman kepada bank milik negara (Bank Himbara).
  • Memastikan pengelolaan pinjaman koperasi dilakukan profesional dan sesuai regulasi terbaru agar mendukung pemberdayaan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Materi utama Bimtek:

  • Penjelasan ketentuan PMK No.49 Tahun 2025, termasuk skema pinjaman: plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar, suku bunga 6% per tahun, tenor maksimal 72 bulan, dan masa tenggang 6-8 bulan.
  • Persyaratan koperasi yang dapat mengajukan pinjaman (berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi, NPWP, rekening bank, dan proposal bisnis).
  • Proses pengajuan pinjaman yang melibatkan persetujuan kepala desa atau bupati/walikota berdasarkan musyawarah desa/kelurahan.
  • Tata cara penilaian kelayakan pinjaman oleh bank dan analisis kemampuan usaha koperasi.
  • Mekanisme perjanjian pinjaman, penandatanganan, pencairan dana, angsuran, dan pelaporan pengembalian pinjaman.
  • Strategi pemanfaatan pinjaman untuk kegiatan koperasi yang produktif dan mendukung pembangunan ekonomi desa/kelurahan.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 1104-00-00/014/III/2024 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Panduan Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) PMK No.49 Tahun 2025/2026