Bimtek Naskah Dinas korespondensi Sesuai Permendagri No.1 Tahun 2023
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
Dengan Hormat
Naskah Dinas korespondensi terdiri atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi.) Nota Dinas merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Sedangkan Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa Naskah Dinas khusus terdiri atas: a) instruksi; b) surat edaran; c) surat kuasa; d) berita acara; e) surat keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman; h) laporan; i) telaahan staf; j) notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan melaksanakan tugas; m) surat panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita daerah; q) rekomendasi; r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t) sertifikat; u) piagam; dan v) surat perjanjian.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Naskah Dinas korespondensi Sesuai Permendagri No.1 Tahun 2023