Bimtek Bidang Keuangan Desa

Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Dengan Hormat

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016. Kegiatan Pembauatan laporan ini dibuat oleh Kepala Desa dan dikerjakan oleh Sekdes.Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD.

Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?

1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Pada akhir masa jabatan)
3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
4) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berikut ini sistematika Penyusunan LPPD Akhit Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentangLaporan Kepala Desa.

LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Proses Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa

1.1 Tujuan penyusunan laporan;
Uraikan tujuan penyusunan Laporan misalnya : untuk menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa, dst.

1.2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
Uraikan Visi dan Misi desa sebagaimana tercantum pada RPJMDesa.
Uraikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesuai RKPDesa

1.3 Strategi dan kebijakan
Uraikan disini Strategi dan Kebijakan Pemerintah Desa dalam mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan pada RKPDesa.Dapat menggunakan analisis SWOT.

BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

2.1 Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Uraikan tentang rencana dan pelaksanaan Program Kerja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.2 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan bidang pembangunan desa yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.3 Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.4 Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.5 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Memuat uraian:
1) Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2) Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
3) Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
Pendapatan Desa.
a. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Bidang Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Bidang Tak Terduga;
f. Jumlah Belanja; dan
g. Surplus/Defisit.
h. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:

i. Penerimaan Pembiayaan ;
j. Pengeluaran Pembiayaan ; dan
k. Selisih Pembiayaan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur,Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016