Bimtek Khusus Bendahara Pengeluaran SKPD/ OPD ” Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai PP No 12 Tahun 2019
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Bendahara Pengeluaran adalah salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara yang mempunyai tugas diantaranya melakukan pembayaran atas uang yang ada dalam kewenangannya. Bendahara Pengeluaran sebelum melakukan pembayaran harus melakukan pengujian kelengkapan persyaratan, menguji ketersediaan dana, dan menguji kebenaran perhitungan tagihan. Apabila terjadi kesalahan pembayaran baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka bendahara dapat dikenakan sanksi hukum administrasi maupun sanksi hukum pidana.Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, Presiden mempunyai kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sedangkan keuangan daerah sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pengelola Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah Bendahara Pengeluaran SKPD
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara dalam hal ini termasuk juga keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) diperlukan kaedah-kaedah hukum administrasi keuangan negara sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019
Materi Bimtek Bendahara Pengeluaran SKPD / OPD
- Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah
- Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah
- PP No 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah
- Wewenang Dan Tanggung Jawab Bendahara ,Konsep Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi
- Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, tugas Bendahara Pengeluaran meliputi:
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan Uang Persediaan (UP); dan
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Khusus Bendahara Pengeluaran SKPD/ OPD ” Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai PP No 12 Tahun 2019