Bimtek Bendahara, Bimtek Bendahara Pengeluaran, Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Khusus Bendahara Penerimaan

BIMTEK TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PPKD, BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SERTA PENYAMPAIANNYA

Dengan Hormat

Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD
Bendahara Penerimaan SKPD Penatausahaan Penerimaan Pendapatan Bendahara penerimaan SKPD menerima sejumlah uang yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah dan/atau Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKP/SKR dari wajib pajak dan/atau wajib retribusi dan/atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya. Bendahara penerimaan SKPD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaaan kesesuaian antara jumlah uang dengan jumlah yang telah ditetapkan.
b. Bendahara penerimaan SKPD kemudian membuat Surat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah untuk diberikan kepada wajib pajak/wajib retribusi.
c. Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan SKPD harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas diterima dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS).
d. Terkait dengan penerimaan pendapatan pada SKPD yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada point c dapat diberikan toleransi untuk melakukan penyetoran pada hari kerja pertama berikutnya dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
• Kondisi geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi
• Penerimaan pendapatan diluar hari kerja Bank. Pembukuan Dan Penerimaan Pendapatan
a. Prosedur pembukuan atas pendapatan yang dibayar tunai
1) Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan menerima pembayaran tunai dari wajib pajak atau wajib retribusi. Apabila pembayaran menggunakan cek/giro, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima. Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.
2) Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran.
3) Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut:

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Penerimaan SKPD Dan Serta Penyampaiannya