Bimtek Keprotokolan Pemerintah Daerah
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat / Daerah Dan Swasta
- Cq Bagian Humas Dan Protokol Pemerintah Pusat / Daerah Dan Swasta
Dengan Hormat
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Keprotokolan diatur dengan UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Acara Kenegaraan menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. Acara Resmi dalam Ketentuan Umum UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Materi Pembahasan Bimtek Protokol Pemerintah Daerah
- Pengertian Protokol ,Protokoler Dan Keprotokoleran
- Berbagai Macam Aturan Protokoler
- Melaksanakan Kegiatan Keprotokoleran Dengan Baik Dan Benar Sesuai Aturan Yang Berlaku
- Tata Tempat Tata penghormatan dan Tata Uapacara
- Ruang Lingkup Tugas Protokol
- Syarat Syarat Menjadi Protokol Dan Personal Skill
- Teknik Mengkosep Dan Meyelengarakan Acara
- Menjadi Pembawa Acara / PA
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Keprotokolan Pemerintah Daerah