Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Implementasi Peraturan BKN No 3 Thn 2023 Ttg Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Dan Jenjang Jabatan Fungsional 2025/2026

Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Implementasi Peraturan BKN No 3 Thn 2023 Ttg Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Dan Jenjang Jabatan Fungsional 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan telah diturunkan dalam Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS  secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa setiap Pegawai PPPK mempunyai hak untuk meningkatkan pengembangan kompetensi setiap tahunnya sebanyak 22 Jam pelajaran. Agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkinerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum  : 01-00-00/635/XI/2018  Mengharapkan Keikutsertaan  Pemerintah Daerah  Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Implementasi Peraturan BKN No 3 Thn 2023 Ttg Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Dan Jenjang Jabatan Fungsional 2025/2026




Posting Terkait