Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Implementasi Peraturan BKN No 3 Thn 2023 Ttg Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Dan Jenjang Jabatan Fungsional 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan telah diturunkan dalam Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa setiap Pegawai PPPK mempunyai hak untuk meningkatkan pengembangan kompetensi setiap tahunnya sebanyak 22 Jam pelajaran. Agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkinerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Thn 2023 Dan Implementasi Peraturan BKN No 3 Thn 2023 Ttg Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Dan Jenjang Jabatan Fungsional 2025/2026