BIMTEK JURU SITA PAJAK DAERAH 2025
Dengan Hormat
Juru sita pajak daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas di wilayah tertentu. Tugas pokoknya adalah melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Tugas-tugas juru sita pajak daerah meliputi: Penagihan seketika dan sekaligus, Memberitahukan surat paksa, Melaksanakan penyitaan, Melaksanakan penyanderaan
TUGAS POKOK JURU SITA PAJAK DAERAH DALAM PENAGIHAN PAJAK DAERAH
- Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku
- Jurusita harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada Penanggung Pajak
- Jurusita Pajak berwenang untuk memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan
- Tugas dari seorang Jurusita Pajak sangatlah berat, maka Jurusita Pajak diharuskan untuk kreatif. Kreatif ini lebih mengacu pada pemikiran cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai macam masalah termasuk berbagai macam Penanggung Pajak yang memiliki sifat berbeda-beda
- Jurusita Pajak harus mampu bernegosiasi, mampu mempersuasif, dan juga mampu untuk memaksa dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan penyitaan
- Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pihak lain, contohnya seperti kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti BIMTEK JURU SITA PAJAK DAERAH 2025