Bimtek Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penilaian Kinerja Pelatihan 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang memiliki tugas utama dalam kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian kinerja pelatihan yang dilakukan oleh Widyaiswara berkaitan erat dengan pengembangan kompetensi mereka dan pencapaian akreditasi lembaga diklat. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Secara lebih fokus, jabatan fungsional widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Ini dapat dimaknai, widyaiswara itu tugasnya berbasis keahlian dan keterampilan dan ada hirarkhi penugasan sesuai dengan jabatan dan golongan yang dimiliki.
Bertujuan Untuk
- Meningkatkan Kompetensi Widyaiswara
Memberikan pemahaman mendalam tentang tugas, fungsi, dan peran strategis widyaiswara sebagai pejabat fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan. - Memahami Mekanisme Penilaian Kinerja Pelatihan
Membekali peserta dengan kemampuan untuk melakukan evaluasi kinerja pelatihan secara sistematis dan sesuai standar nasional. - Optimalisasi Penyusunan Angka Kredit
Mendukung widyaiswara dalam penyusunan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) agar karier jabatan fungsional dapat berkembang. - Peningkatan Mutu Pelatihan ASN
Menjamin pelaksanaan pelatihan ASN lebih efektif, inovatif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur negara.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya. - Memberikan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan. - Mempercepat Transfer Ilmu
Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan. - Meningkatkan Profesionalisme
Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien. - Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari. - Memastikan Standar Mutu
Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penilaian Kinerja Pelatihan 2025/2026