Bimtek Evaluasi Penataan Daerah dan Pemekaran Wilayah Administratif 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Evaluasi penataan daerah dan pemekaran wilayah administratif, khususnya di Indonesia, menunjukkan beberapa poin penting. Pemekaran daerah seringkali dilatarbelakangi oleh upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, namun juga seringkali diwarnai oleh kepentingan politik dan ekonomi. Evaluasi perlu dilakukan secara komprehensif untuk memastikan tujuan pemekaran tercapai dan dampak negatifnya dapat diminimalisir. Evaluasi kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi setiap program dan kegiatan pembangunan daerah. Dengan melakukan evaluasi, akan diperoleh informasi berharga mengenai dampak dan hasil dari kebijakan yang telah diterapkan. Proses ini melibatkan analisis data dan umpan balik dari masyarakat untuk menentukan sejauh mana tujuan pembangunan telah tercapai.
Penataan daerah dan pemekaran wilayah administratif merupakan upaya yang kompleks dengan potensi dampak positif dan negatif. Evaluasi yang komprehensif dan berkelanjutan, serta perbaikan dalam kebijakan dan implementasi, menjadi kunci keberhasilan pemekaran dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat integrasi nasional. Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam dan penataan kelembagaan. Permendagri nomor 99 tahun 2018 untuk mewujudkan profil kelembagaan yang profesional, efektif, tepat ukuran dan tepat fungsi, berdasarkan prinsip-prinsip organisasi. Selain itu juga untuk menentukan indeks kematangan organisasi perangkat daerah, yang merupakan salah satu indikator penetapan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Evaluasi Penataan Daerah dan Pemekaran Wilayah Administratif 2025/2026