Bimtek Diklat Penyusunan Rekam Medis Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
PENGANTAR
Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.
Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlajutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date). Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) harus menyusun rekam medis sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan oleh komisi akreditasi FKTP. Untuk itu, FKTP perlu mengikuti pelatihan “penyusunan rekam medis FKTP” untuk memenuhi standar akreditasi dan meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tujuan Bimtek Diklat Penyusunan Rekam Medis Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP)
Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu FKTP membangun sistem informasi dalam hal ini rekam medis. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tentang:
- Konsep rekam medis berdasarkan PMK Nomor 269 Tahun 2008
- Kebijakan tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah yang dipakai
- Penetapan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
- Metoda identifikasi rekam medis
- Kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis
- Penyusunan isi template rekam medis rawat jalan
- Penyusunan isi template rekam medis rawat inap
- Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
KRITERIA PESERTA
Peserta pelatihan adalah tenaga kesehatan background rekam medis ataupun yang bekerja sebagai rekam medis di FKTP
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Diklat Penyusunan Rekam Medis Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP)