Bimtek Diklat Deteksi Fraud Dan Investigasi Potensi Fraud Di RS /Rumah Sakit Berdasarkan PMK NO. 36/ 2015
Dengan Hormat
Fraud layanan kesehatan (atau kecurangan JKN) secara umum mengancam keberlangsungan program JKN. Fraud menyebabkan dana JKN terserap tinggi namun untuk pelayanan kesehatan yang tidak optimal. Saat ini, fraud juga mulai mengancam rumah sakit (RS) Anda. KPK akan menindak provider yang terbukti melakukan fraud mulai tahun 2018. KPK menyebut dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari provider ke BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Per Februari 2017 bahkan sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi (KPK, 2015).Rumah sakit seringkali tidak sadar telah melakukan tindakan kecurangan JKN. Padahal gejala fraud dapat diketahui dan dilakukan pencegahannya sedini mungkin dengan cara sedehana: deteksi dini potensi fraud. Deteksi potensi fraud dapat menggunakan berbagai metode karena tidak ada satupun instrumen yang dapat mendeteksi semua potensi fraud.3 metode yang diharapkan dapat menangkap potensi fraud dengan lebih sensitif.Deteksi harus ditindaklanjuti dengan investigasi agar dapat membuktikan dugaan potensi fraud. Investigasi membutuhkan keterampilan individu dalam mengumpulkan bukti kuat dugaan fraud. Hasil akhir investigasi adalah pembuktikan apakah dugaan fraud kuat atau tidak. Investigasi akan menjadi kunci dalam penetapan sanksi bagi terduga fraud. Rangkaian keterampilan deteksi dan investigasi potensi fraud patut dimiliki oleh staf RS untuk membantu mengendalikan fraud.
Materi Bimtek Diklat Deteksi Fraud Dan Investigasi Potensi Fraud Di RS /Rumah Sakit Berdasarkan PMK NO. 36/ 2015
yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:
- Teori dasar deteksi potensi fraud layanan kesehatan.
- Teori deteksi potensi fraud menggunakan metode analisis data klaim, audit klinis, dan analisis berkas rekam medis.
- Penggunaan instrumen deteksi potensi fraud menggunakan metode analisis data klaim, audit klinis, dan analisis berkas rekam medis.
- Persiapan investigasi dari hasil deteksi potensi fraud.
- Pelaporan hasil deteksi dan investigasi potensi fraud.
- Penyusunan rencana tindak lanjut pasca deteksi dan investigasi potensi fraud.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Diklat Deteksi Fraud Dan Investigasi Potensi Fraud Di RS /Rumah Sakit Berdasarkan PMK NO. 36/ 2015