Bimtek Bidang Akrual, Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Bidang Akuntansi Dan Aset Pemerintah Daerah ” Pengelolaan Aset Daerah / BMD

Bimtek Bidang Akuntansi Dan Aset Pemerintah Daerah ” Pengelolaan Aset Daerah / BMD

Dengan Hormat

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis akuntansi dan melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulanan dan semesteran serta laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfataan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi serta mengoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Bidang Akuntansi dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  1. menyusun perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi keuangan
  2. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan akuntansi pendapatan dan belanja daerah
  3. melaksanakan administrasi/pembukuan keuangan, meneliti, menghimpun laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara periodik laporan bulanan, triwulanan dan semesteran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai ketentuan akuntansi
  4. melaksanakan koordinasi dengan SKPD lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  5. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan evaluasi Laporan Keuangan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan bidang/unit kerja/instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan berkaitan dengan tugas Bidang Akuntansi
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan semesteran serta laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan pemerintah kabupaten
  8. menyusun rencana kegiatan dibidang pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfataan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi sebagai pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan
  9. menyusun daftar kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah
  10. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pengelolaan barang daerah
  11. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  12. penyusunan laporan realisasi semester dan prognosis;
  13. pengelolaan bagan akun standar
  14. penyusunan Kebijakan Akuntansi
  15. penyusunan Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap
  16. pembinaan petugas akuntansi SKPD
  17. koordinasi kegiatan-kegiatan di bidangnya
  18. penyelenggaraan kegiatan administrasi Bidang Akuntansi dan Aset Daerah;
  19. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai tugas dan fungsinya

Akuntansi Dan Aset Pemerintah Daerah ” Pengelolaan Aset Daerah / BMD

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 atau PSAP 07 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Aset Tetap. PSAP 07 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.08 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam lampiran II.08 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.

Definisi

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam PSAP 07:

  • Aset
  • Aset Tetap
  • Biaya Perolehan
  • Masa Manfaat
  • Nilai Sisa
  • Nilai Tercatat
  • Nilai Wajar
  • Penyusutan

Umum

Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah:

  1. Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor;
  2. Hak atas tanah.

Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies).

Klasifikasi Aset Tetap

Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:

  1. Tanah;
  2. Peralatan dan Mesin;
  3. Gedung dan Bangunan;
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
  5. Aset Tetap Lainnya; dan
  6. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Bidang Akuntansi Dan Aset Pemerintah Daerah ” Pengelolaan Aset Daerah / BMD