Bimtek Arah Kebijakan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Dan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah
Dengan Hormat
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadikan rujukan dalam penyusunan APBD Tahun 2020.Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD 2020
Materi Bimtek Arah Kebijakan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Dan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020
- Sosialisasi PP No 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
- Arah Kebijakan Permendagri No 33 tahun 2019
- Pointers Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Arah Kebijakan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Dan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah