Bimtek Bidang Pertanahan

Bimtek Pengelolaan dan Penertiban Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 2025/2026

Bimtek Pengelolaan dan Penertiban Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 2025/2026

Bimtek Pengelolaan dan Penertiban Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Pengelolaan dan penertiban aset tanah milik pemerintah daerah adalah proses yang melibatkan serangkaian kegiatan untuk mengurus, mengamankan, dan memanfaatkan aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan aset tersebut dikelola secara efektif dan transparan. Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengertian Sebelum melangkah jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari aset dan pengelolaan aset daerah, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami tujuan atau bagaimana dalam mengelola aset daerah yang dimiliki. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 7 bahwa aset dijelaskan sebagai sumber daya ekonomi yang dimiliki pemerintah yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah maupun masyarakat, sebagai penyediaan jasa dan sumber sejarah budaya yang dipelihara. Untuk aset tetap memiliki keberlanjutan manfaat lebih dari dua belas bulan yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan maupun masyarakat umum. Klasifikasi yang digunakan untuk aset tetap adalah tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan, barang Milik
Daerah (BMD) menjadi aset vital yang menunjang operasional pemerintah sehingga penting dalam penyenggaraan pemerintahan untuk pelayanan masyarakat. Aset daerah harus dikelola dengan baik agar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan nilai tambah pemerintahan.

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah 2025/2026

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya.
  • Memberikan Pemahaman Regulasi
    Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan.
  • Mempercepat Transfer Ilmu
    Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan.
  • Meningkatkan Profesionalisme
    Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien.
  • Menyelesaikan Permasalahan Teknis
    Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari.
  • Memastikan Standar Mutu
    Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan dan Penertiban Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 2025/2026




Posting Terkait