Bimtek Bidang Pertanahan

Bimtek Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 2025/2026

Bimtek Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 2025/2026

Bimtek Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) adalah kegiatan pelatihan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis mengenai pendataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat mengenai tanah, yang dapat digunakan dalam berbagai kepentingan, termasuk program-program pertanahan seperti Land Reform dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon.

Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sering terkendala oleh sumberdaya manusia dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas. Solusi untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya manusia dan APBN yang terbatas dalam pelaksanaan IP4T, maka perlu dilakukannya kegiatan berbasis partisipasi masyarakat. Kegiatan berbasis partisipasi masyarakat. yang dalam konteks IP4T disebut IP4T Partisipatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan kegiatan IP4T Partisipatif yang melibatkan para pihak serta mengetahui manfaat dari hasil IP4T Partisipatif untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Metode ini yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja
BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  BIMBINGAN TEKNIS SAMARINDA | JADWAL BIMTEK SAMARINDA TAHUN 2022/2023

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 2025/2026




Posting Terkait